Dikecualikan Tarif Resiprokal, Ekspor Hilirisasi Nikel & Bauksit ke AS Bisa Digenjot

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kebijakan baru pengenaan tarif bea masuk perdagangan atau tarif timbal balik (resiprokal) dengan minimal tarif 10%. Indonesia sendiri dikenakan tarif timbal balik sebesar 32%. Meski demikian, terdapat enam barang yang dikecualikan tarif resiprokal ini. Yakni, (1) barang di bawah 50 U.S.C. 1702, (2) baja dan aluminium, termasuk barang […]